News

Pemerintah Siapkan Aturan Denda untuk Sawah yang Beralih Fungsi

RPP teknisnya nanti untuk denda, lagi dirumuskan sekarang

Jakarta (KABARIN) - Pemerintah tengah menyiapkan aturan baru yang akan mengatur sanksi denda bagi lahan sawah yang sudah terlanjur berubah fungsi menjadi nonpertanian. Regulasi tersebut sedang disusun dalam bentuk Rancangan Peraturan Pemerintah atau RPP.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa aturan ini difokuskan untuk menangani kasus alih fungsi sawah yang sudah terjadi, bukan hanya mencegah yang baru.

Dalam catatan sementara pemerintah, sejak 2019 hingga 2025 terdapat hampir 600 ribu hektare sawah yang berubah fungsi menjadi lahan nonpertanian. Sementara data periode sebelumnya masih dalam proses pendataan.

“RPP teknisnya nanti untuk denda, lagi dirumuskan sekarang. Misalnya kalau dia memakai sawahnya yang produktif ada irigasinya maka dia harus ganti tiga kali (lipat), atau bagaimana nanti lagi dirumuskan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa besaran sanksi nantinya akan disesuaikan dengan tingkat produktivitas lahan yang dialihfungsikan. Pemerintah menargetkan pembahasan teknis oleh pejabat eselon I dapat selesai dalam waktu sekitar sepuluh hari sebelum masuk tahap harmonisasi aturan.

RPP ini diharapkan bisa rampung dalam satu hingga dua bulan ke depan. Setelah aturan berlaku, setiap pelanggaran alih fungsi lahan sawah akan dikenakan kewajiban penggantian sesuai ketentuan yang ditetapkan.

Pemerintah juga telah menetapkan lahan sawah dilindungi di delapan provinsi dengan total luas sekitar 3,8 juta hektare. Selain itu, 12 provinsi lain dengan luas sekitar 2,7 juta hektare juga sudah selesai secara teknis dan menunggu pengesahan lebih lanjut.

Targetnya, penetapan lahan sawah dilindungi di 17 provinsi lainnya bisa tuntas pada kuartal II 2026 dengan tambahan luas ratusan ribu hektare.

Sementara itu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada pemberian sanksi, tetapi juga mendorong penambahan lahan sawah baru di Indonesia.

“Ini kita akan buat regulasinya, tetapi yang terpenting sawah ini akan ada penggantinya,” ujarnya.

Ia optimistis kebijakan tersebut bisa berdampak besar pada peningkatan luas lahan pertanian nasional, bahkan berpotensi bertambah hingga jutaan hektare jika implementasinya berjalan sesuai rencana.

Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: